Minggu, 25 November 2012

otonomi daerah



Kesehatan

Otonomi  Daerah adalah wewenang dan kewajiban daerah otonomi untuk mengurusi mengenai kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan perundang- undangan. Dalam hal ini masalah yang ada dalam kehidupan khususnya mengenai kepentingan umum adalah harus dipenuhi dan ditindak lanjuti dengan bijaksana. Karena pada umumnya, di Indonesia ini  perlu adanya  perlakuan yang khusus dari pihak yang berwenang dalam mengurusi masalah hak kepentingan dalam hidup terutama dalam kepentingan umum. Dan kepentingan umum yang ada di Indonesia ini meliputi: pendidikan, kesehatan, plitik, ekonomi, dan masih banyak yang lainnya. Pada dasarnya di Indonesia ini tidak semua orng berkehidupan mewah atau kaya, melainkan juga ada rakyat yang kurang mampu atau miskin.Oleh karena itu di Indonesia perlu adanya kebijakan dari pihak yang berwenang dalam masalah ini. Dari sinilah kaum yang kurang mampu atau warga miskin perlu adanya perhatian dan kepekaan dari pihak yang berwenang dalam mengatasi masalah ini, agar masyarakat yang kurang mampu bias teratasi dan mereka mendapatkan hak yang seharusnya didapatkan yaitu dalam hal kepentingan umum ini khususnya.
Dalam hal ini kepentingan umum salah satu contohnya adalah pada bidang kesehatan.Kesehatan adalah hal utama dalam kehidupan. Jikalau orang itu sakit, maka Ia perlu berobat. Dan kesehatan di Indonesia dulu masih kurang baik.Ditinjau dariobat, kualitas, gedung, dan sebagainya.Tapi dengan kemajuan era ini, semua berubah drastis mulai dari dokter, obat, kualitas, gedung, dan sebagainya. Semua orang merasa bangga akan meningkatnya mutu di Indonesia, tapi bagi warga yang kurang mampu mereka merasa susah, karena berdampak pada tarifnya yang mahal. Dengan adanya badan otonomi inilah di Indonesia mulai diadakannya JAMKESMAS (Jaminan Kesehatan Masyarakat) .Hal tersebut dikhususkan bagi masyarakat yang kurang mampu, agar mereka mendapatkan keriganan dalam berobat.JAMKESMAS biasanya terdapat pada desa puskesmas tempat tinggal mereka.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEifmEoq9Ad4NJB86tEUFHkso0LRkpg_LFv1iV_IL3pDGHaPxHdHyDtgtzY760aYNLLjm5nExbi9kIei6vy6RqSZqaUNEPotI_Rmh1vB6OTDdC05aBidH5AX8pVZDjC5h9a1Gc0HflS2sj2J/s1600/images+2.jpeg
 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEifWDD4r7RTVl-XIu4ow0BCC1U7Z2DzOQ-rRZpTECCWXt2n2dII4S2v4_eZVTTfgqTlM0R-QGeEdRDhdzXlQAcTfYf5CxDYPWoIsEA3NIbME-SCqcgFD_Ui7mlLeR1Fz5LAoKuVloHvwmfM/s1600/images.jpeg
Jadi, bagi warga kurang mampu jika ingin berobat mereka sudah tidak susah lagi, terlebih masalah harga. Karena mereka telah mempunyai JAMKESMAS. Dengan begitu warga yang kurang mampu tetap bisa merasakan kepentingan umum yang ada.Meski dibebaskan masalah biaya bukan berarti mereka mendapatkan pelayanan yang tidak sesuai, mereka tetap mendapatkan pelayanan yang sesuai pada umumnya.Dan dalam hal berobat tidak boleh dipandang bulu, karena dalam hal kesehatan merupakan kepentingan yang begitu mahal nilainya yang menyangkut nyawa seseorang.

Dalam masalah pendidikan sekarang juga sudah ada dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Dana ini diperuntukkan bagi warga yang kurang mampu pula. Dan juga ada beasiswa bagianak yang berprestasi dari kalangan kurang mampu. Hal ini cukup membantu mereka dalam masalah pendidikan.Pendidikan merupakan kewajiban yang harus dimiliki setiap orang. Oleh karena itu kewajiban Negara adalah  mencerdaskan kehidupan bangsa. Dan masih banyak lagi mengenai kepentingan umum yang telah teratasi.Semua itu lancar asalkan semua bersifat adil dansaling menguntungkan satu sama lain, terutama bagi warga yang kurang mampu.











Tidak ada komentar:

Posting Komentar